A. PENDAHULUAN
Pola pikir manusia Indonesia dari tahun ke tahun terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dari hari ke hari semakin cepat sehubungan dengan derasnya era informasi.
Pola pikir manusia Indonesia dari tahun ke tahun terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dari hari ke hari semakin cepat sehubungan dengan derasnya era informasi.
Kemajuan tersebut menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan antara lain mahalnya pelayanan medik. Selain itu, terjadi pula perubahan tata nilai dalam masyarakat, yaitu semakin kritis memandang masalah yang ada, termasuk menilai pelayanan yang diperolehnya.
Saat ini masyarakat acap kali merasakan ketidakpusaan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan dimuka pengadilan. Apabila seorang bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang tersebar luas di masyarakat melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan. Pedoman ini sudah ada yaitu, "Kode Etik Bidan". Sebelum pembahasan mengenai Kode Etik Bidan, perlu dipahami terlebih daahulu tentang pengertian atau definisi bidan dan kode etik kebidanan.
B. PENGERTIAN
1. Definisi Bidan
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik.
2. Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
3. Kode Etik Bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam berperilaku. Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.
Secara umum, Kode Etik tersebut berisi 7 Bab. Ketujuh bab tersebut dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa,dan tanah air (2 butir)
7. Penutup (1 butir)
C. KODE ETIK BIDAN INDONESIA
MUKADIMAH II
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur demi tercapainya :
- Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
- Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia.
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia mencciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya. Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari pada bidan.
Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat, sudah sewajarnya kode etik ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan ideal dan Gari-Garis Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional.
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan operasional.
Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat pada jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dan keluarga pada khususnya.
\
BAB I
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
- Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
- Setiap bidan menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang samaa sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
- Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehataannya secara optimal.
BAB II
KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
- Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
- Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
BAB III
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
- Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
- Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
BAB IV
KEWAJIBAN TERHADAP PROFESINYA
- Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
- Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan menigkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Setiap bidan harus berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
BAB V
KEWAJIBAN BIDAN TRHADAP DIRI SENDIRI
- Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
- Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi .
BAB VI
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH, NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan Pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
- Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
BAB VII
PENUTUP
- Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkaan Kode Etik Bidan Indonesia.