Selasa, 07 April 2015

MAKALAH ETIKOLEGAL



MAKALAH
ETIKOLEGAL DAN PRAKTIK KEBIDANAN
TENTANG KODE ETIK




DI SUSUN OLEH :
RANI PRASHINTA MURTI  ( 14150048 )
ISDAHLIA                                ( 14150050 )
INDRAWATI                            ( 14150053 )
ELLA ERMILIANI                  ( 14150057 )
LUH MERTASARI                 ( 14150061 )



PROGRAM STUDY D-III KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TA 2014/2015





KATA PENGANTAR


Alhamdulillah Puji dan puja syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat beliaulah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul  “KODE ETIK KEBIDANAN”.
Makalah ini kami susun guna untuk memenuhi tugas kuliah “ETIKOLEGAL DAN PRAKTIK KEBIDANAN ”.Dalam makalah ini kami sebagai penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan hal- hal yang perlu di tambahkan ,Karena manusia tidak luput dari salah dan lupa.Oleh karena itu banyak kritik dan saran yang kami harapkan dari para pembaca.
Kami sebagai penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua yang telah membantu kami dalam menyelesaikannya harapan kami semoga bermanfaat bagi kita semua.Amin  Ya Rabbal Alamin………………….




Yogyakarta 30 Maret 2015


Penyusun                   

Kelompok I               


DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………...........................................                                  
Daftar Isi…………………………………………………………………….

BAB I PENDAHULUAN...............................................................................
Latar belakang..................................................................................................
Rumusan masalah.............................................................................................
Tujuan………………………………………………………….......................

BAB II PEMBAHASAN................................................................................
      A.    Definisi kode etik.......................................................................................
      B.     Penegertian kode etik bidan.......................................................................
      C.     Kode etik bidan Indonesia.........................................................................
      1.      Mukadimah.................................................................................................
      2.      Kewajiban terhadap klien dan masyarakat.................................................
    
BAB III PENUTUP.........................................................................................
      A.    Simpulan.....................................................................................................
      B.     Saran...........................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

        Etika diperlukan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional. Etika merupakan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.
Begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal ini kode etik profesi kebidanan.
Berdasarkan teori Deontologi, memiliki tanggung jawab sama dengan memiliki tugas moral. Tugas moral selalu diiringi dengan tanggung jawab moral. Dalam dunia profesi, istilah tanggung jawab  moral  disebut etika dan selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah etika.



B.     Tujuan
·         Tujuan Umum
1.    Terciptanya pelayanan kebidanan yang komprehensif sesuai kewenangan dan tanggung jawab            seorang bidan.
2.    Agar  mahasiswa mengerti tentang definisi kode etik bidan
3.    Agar mahasiswa mengetahui kewajiban bidan
4.    Agar mahasiswa mengerti tujuan kode etik bidan
·         Tujuan Khusus
1.      Menjalankan tugas mengelola ibu hamil sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
2.      Menjalankan tugas mengelola ibu bersalin prosedur yang ditetapkan pemerintah.
3.      Menjalankan tugas mengelola ibu nifas sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
4.      Menjalankan tugas mengelola pelayanan KB sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
5.      Menjalankan tugas mengelola daur hidup wanita sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.

C. RUMUSAN MASALAH

1.    Apa  yang dimaksud pengertian kode etik kebidanan?
2.    Bagaimana kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat,
3.    Apa tujuan kode etik?











BAB II
KODE ETIK KEBIDANAN

A.    Definisi Kode Etik
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di masyarakat. Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya dan larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam berperilaku. Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.

Secara umum, Kode Etik tersebut berisi 7 Bab. Ketujuh bab tersebut dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa,dan tanah air (2 butir)
7. Penutup (1 butir)

B.KODE ETIK BIDAN INDONESIA

MUKADIMAH II

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur demi tercapainya :

Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
 Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia.
Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan  dan dipertimbangkan dalam memberi pelayanan
Merupakan cara untuk mengevaluasi diri
Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat
Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi
Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi. ”Image’ pihak luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu dijaga untuk mencegah pandangan merendahkan profesi tersebut. Oleh karena itu, setiap kode etik profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar sehingga kode etik disebut juga ”kode kehormatan”.
Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Berkenaan dengan kesejahteraan material, kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi ketika berinteraksi dengan sesama anggota profesi
Meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya.
Meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.

Petunjuk pelaksanaan Kode Etik Bidan Indonesia
a. Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi Bidan yang telah ditetapkan sesuai       dengan prosedur ilmu dan kebijaksanaan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung         jawab
b. Bidan dalam melaksanakan tugasnya harus memberikan pelayanan yang optimal kepada siapa saja,     dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama
c. Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan     segala yang berhubungan dengan tugasnya
d. Bidan hanya boleh membuka rahasia pasiennya/kliennya apabila diminta untuk keperluan                   kesaksian pengadilan

butir kedua: Setiap Bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan               martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra Bidan
a. Pada hakekatnya manusia termasuk klien memiliki keutuhan akan intelektual dan pengakuan yang       hakiki baik dari golongan masyarakat, intelektual, menengah, maupun kelompok masyarakat               kurang mampu. Oleh karena itu Bidan harus menentukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah             lembut dan ikhlas) memberi pelayanan.
b. Atas dasar menghargai martabat setiap insan Bidan harus memberikan pelayanan profesional yang     memadai kepada setiap kliennya
c. Profesional artinya memberikan pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan                       manusiawi secara penuh tanpa mementingkan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien       serta menghargai sebagaimana Bidan mengharagai dirinya sendiri
d. Bidan dalam memberikan pelayanan harus menjaga citra Bidan artinya Bidan sebagai profesi memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial yaitu bahwa jasa-jasa yang diberikan kpeada kliennya adalah suatu keijakan sosial, dimana masyarakat akan merasakan sangat dirugikan atas ketidakhadiran Bidan.
butir ketiga : Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
Pengabdian dan pelayanan Bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa
a) Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam PER MEN KES : 572/Menkes/Per.IV/1996 antara lain :
Memberikan penerangan dan penyuluhan
Melaksanakan bimbingan pada teg.kes. lainnya yang lebih rendah dukun
Melayani kasus ibu dan pengawasan keh, persalinan normal, letak sungsang, episotomi, penjahitan perineum TK I dan II
Perawatan nifas dan menyusui termasuk pemberian uterotonika
Memberikan pelayanan KB
c) Mmeberikan obat-obatan dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien
d) Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasusnya yang tidak bisa diatasi sendiri yaitu :
Kehamilan resiko tinggi dan versi luar digital
Pertolongan persalinan sungsang pada primigravida dan cunam ekstravator vakum pada kepala dasar panggul
Pertolongan nifas dengan pemberian antibiotik pada infeksi baik secara oral maupun suntik
Memberikan pertolongan kedaruratan melalui pemberian infus guna pencegahan syok dan mengatasi perdarahan pasca persalinan termasuk pengeluaran uri dengan manual
Mengatasi kedaruratan eklamsi dan mengatasi infeksi BBL
Berperan sebagai penggerak PSM dengan menggali, membangkitkan peran aktif masyarakat
Berperan sebagai motivator yang dapat memotivasi masyarakat untuk berubah dan berkembang kearah peri akal, peri rasa dan perilaku yang lebih baik
Berperan aktif sebagai pendidik yang mampu merubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu
Berperan sebagai motivator/pembaharu yang membawa hal-hal yang baru yang dapat merubah keadaan ke arah yang lebih baik.
a) Kepentingan klien adalah diatas kepentingan sendiri maupun kelompok artinya Bidan harus mampu menilai situasi saat dimana menghadapi kliennya. Berikan dahulu pelayanan yang dibutuhkan klien dan mereka tidak boleh ditinggalkan begitu saja
Klien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
Klien berhak memperoleh perawatan dan pengobatan
Klien berhak untuk dirujuk pada institusi/bidang ilmu yang lain sesuai dengan permasalahannya
Klien mempunyai hak untuk menghadapi kematian dengan tenang
Bidan harus mampu menganalisa nilai-nilai yang ada di masyarakat dimana ia bertugas
Bidan mampu menghargai nilai-nilai masyarakat setempat
Bidan mampu beradaptasi dengan nilai-nilai budaya masyarakat dimana ia berada
Butir kelima : Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
a) Bidan sudah siap untuk berangkat ke suatu pertemuan mendadak ada klien yang datang untuk berkonsultan/partus, tentu kepentingan klien yang diutamakan sekalipun pertemuan tersebut sangat penting : dengan catatan usahakan agar mengutus seseorang untuk memberi kabar
b) Bidan sudah siap untuk ke kantor (bekerja), mendadak ada seorang anggota keluarga meminta bantuan untuk menolong seorang bayi yang kejang, tentu saja kita utamakan untuk melihat anak yang kejang tersebut lebih dahulu
c) Bidan sudah merencanakan akan mengambil cuti keluar kota, tetapi sebelum berangkat pamong meminta untuk memberikan ceramah mengenai ASI kepada masyarakat, tentu hal ini akan didahulukan, dan seterusnya

Butir ke enam: Setiap Bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
a) Bidan harus mengadakan kunjungan rumah/masyarakat memberikan penyuluhan serta motivasi agar mau membentuk posyandu / PKMD / bagi yang mempunyai balita / ibu hamil memeriksakan diri di posyandu
b) Bidan dimana saja berada baik di kantor, di puskesmas / di rumah, di tempat praktek, maupun ditengah-tengah masyarakat lingkungan tempat tinggal harus selalu memberikan motivasi agar mereka hidup berprilaku sehat.
a) Bidan harus mengadakan kunjungan rumah/masyarakat memberikan penyuluhan serta motivasi agar mau membentuk posyandu / PKMD / bagi yang mempunyai balita / ibu hamil memeriksakan diri di posyandu
b) Bidan dimana saja berada baik di kantor, di puskesmas / di rumah, di tempat praktek, maupun ditengah-tengah masyarakat lingkungan tempat tinggal harus selalu memberikan motivasi agar mereka hidup berprilaku sehat.


Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia mencciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya. Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari pada bidan.

Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat  sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat, sudah sewajarnya kode etik ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan ideal dan Gari-Garis Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional.Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan operasional.

Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat pada jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dan keluarga pada khususnya.
C.   Fungsi Kode Etik
Kode etik berfungsi sebagai berikut :
D.    Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi, jika semua individu yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi, barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan dikenai sanksi.

E.    Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya, kode etik sutu profesi diciptakan dan dirumuskan demi kepentingan anggota dan organisasi. Secara umum, tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :

F.     Dasar Pembentukan Kode Etik Bidan
Kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional  IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.










BAB III
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat terdapat 6 butir yakni :
Ø  Setiap bidan senantiasa menjungjung tinggi ,menghayati dan mengamalkan sumpah jabatan nya
Ø  Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan pemeliharaan citra bidan
Ø  Setiap bidan dalam menjalankan tugas nya senantiasa berpedoman pada peran,tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
Ø  Setiap bidan dalam menjalankan tugas nya mendahulukan kepentingan klien ,menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
Ø  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan-kepentingan klien,keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimiliki nya.
Ø  Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya ,dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.







Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat dan Petunjuk Pelaksanaannya:
Butir pertama: Setiap Bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b) Melayani bayi dan anak prasekolah, pengawasan tumbang, imunisasi perawatan bayi dan memberikan petunjuk pada ibu tentang makanan yang benar untuk bayi / balita sesuai usia
e) Bidan melaksanakan perannya ditengah kehidupan masyarakat :
Butir ke empat :Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

b) Bidan harus menghormati hak klien antara lain :
     c) Batu menghormati nilai-nilai yang ada di masyarakat artinya :















BAB III
SIMPULAN
Etika sebagai salah satu cabang filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan, tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.


seorang bidan harus mampu menyesuaikan dengan keadaan dirinya dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi. Bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, karena hal ini akan merugikan bidan itu sendiri.Bidan harus menilai kemampuan dirinya dalam melakukan  sesuatu namun tidak menyimpang dari prinsip pelayanan, yaitu berusaha mengutamakan keselamatan ibu, bayi dan kelurga. Contohnya ketika seorang bidan desa harus menolong persalinan, disaat jadwal pemeriksaan kehamilan, selain itu ada beberapa ibu yang memerlukan pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan besar ia hanya dapat menerapkan teori utilitarian (mencoba menghasilkan yang terbaik bagi semua orang sesuai kemampuannya, karena golongan utilitarian meyakini bahwa hasil yang didapat setiap orang harus sama. Sebenarnya bidan tersebut dapat menerapkan teori deontologi, namun pelayanan yang ia berikan tidak akan mencakup semua klien.




DAFTAR PUSTAKA

Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.
Kurnia Nova.(2009).Etika Profesi Kebidanan.Panji pustaka.Yogyakarta
Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Wahyuni Heni Puji (2009). Etika Profesi Kebidanan.Fitramaya.Yogyakarta
Wahyuningsih  Heni, 2005. Etika Profesi Kebidanan I .Penerbit Fitramaya. Yogyakarta
Wahyuningsih  Heni, 2005. Etika Profesi Kebidanan II.Penerbit Fitramaya. Yogyakarta
Sujiyatini, S,SiT, M.Keb. 2011.Etika Profesi Kebidanan .yogyakarta
Azmar Yetti Zein, 2005. Etika Profesi Kebidanan ,Yogyakarta.