MAKALAH
ETIKOLEGAL DAN
PRAKTIK KEBIDANAN
TENTANG KODE ETIK
DI SUSUN OLEH :
RANI PRASHINTA
MURTI ( 14150048 )
ISDAHLIA ( 14150050 )
INDRAWATI ( 14150053 )
ELLA ERMILIANI ( 14150057 )
LUH MERTASARI ( 14150061 )
PROGRAM STUDY D-III
KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU
KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI
YOGYAKARTA
TA 2014/2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah Puji dan puja syukur kami panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat beliaulah kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan judul “KODE ETIK
KEBIDANAN”.
Makalah ini kami susun guna untuk memenuhi tugas kuliah
“ETIKOLEGAL DAN PRAKTIK KEBIDANAN ”.Dalam makalah ini kami sebagai penyusun
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan hal- hal yang perlu di tambahkan
,Karena manusia tidak luput dari salah dan lupa.Oleh karena itu banyak kritik
dan saran yang kami harapkan dari para pembaca.
Kami sebagai penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada
semua yang telah membantu kami dalam menyelesaikannya harapan kami semoga
bermanfaat bagi kita semua.Amin Ya
Rabbal Alamin………………….
Yogyakarta 30 Maret 2015
Penyusun
Kelompok I
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar…………………………………...........................................
Daftar Isi…………………………………………………………………….
BAB I
PENDAHULUAN...............................................................................
Latar belakang..................................................................................................
Rumusan
masalah.............................................................................................
Tujuan………………………………………………………….......................
BAB II
PEMBAHASAN................................................................................
A. Definisi kode
etik.......................................................................................
B. Penegertian kode etik bidan.......................................................................
C. Kode etik bidan
Indonesia.........................................................................
1.
Mukadimah.................................................................................................
2. Kewajiban terhadap klien dan
masyarakat.................................................
BAB III
PENUTUP.........................................................................................
A.
Simpulan.....................................................................................................
B.
Saran...........................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Etika diperlukan dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional. Etika merupakan suatu
sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan
pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan
santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak
lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang,
tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan
manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya
melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia
untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan
apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini
dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.
Begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk
bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya,
yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota
profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga
menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal
ini kode etik profesi kebidanan.
Berdasarkan teori Deontologi, memiliki tanggung jawab sama
dengan memiliki tugas moral. Tugas moral selalu diiringi dengan tanggung jawab
moral. Dalam dunia profesi, istilah tanggung jawab moral
disebut etika dan selama menjalankan perannya, bidan sering kali
bersinggungan dengan masalah etika.
B. Tujuan
· Tujuan Umum
1. Terciptanya
pelayanan kebidanan yang komprehensif sesuai kewenangan dan tanggung jawab seorang bidan.
2. Agar mahasiswa mengerti tentang definisi kode etik
bidan
3. Agar mahasiswa
mengetahui kewajiban bidan
4. Agar mahasiswa
mengerti tujuan kode etik bidan
· Tujuan
Khusus
1. Menjalankan
tugas mengelola ibu hamil sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
2. Menjalankan
tugas mengelola ibu bersalin prosedur yang ditetapkan pemerintah.
3. Menjalankan
tugas mengelola ibu nifas sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
4. Menjalankan
tugas mengelola pelayanan KB sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
5. Menjalankan tugas mengelola daur hidup wanita sesuai
prosedur yang ditetapkan pemerintah.
C. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud pengertian kode etik kebidanan?
2. Bagaimana
kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat,
3. Apa tujuan kode etik?
BAB II
KODE ETIK KEBIDANAN
A. Definisi Kode
Etik
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh
setiap profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di masyarakat.
Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka
menjalankan profesinya dan larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan
tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam
menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada
umumnya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif
profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang
berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi
dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan
Bidan Indonesia (IBI).
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986
dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988,
sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam berperilaku. Kode Etik Bidan
Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah
tujuan dan bab.
Secara umum, Kode Etik tersebut berisi 7 Bab. Ketujuh bab
tersebut dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan
lainnya (2 butir)
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa,dan
tanah air (2 butir)
7. Penutup (1 butir)
B.KODE ETIK BIDAN INDONESIA
MUKADIMAH II
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh
keinginan luhur demi tercapainya :
Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya.
Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara
Indonesia.
Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan dalam memberi pelayanan
Merupakan cara untuk mengevaluasi diri
Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan
sejawat
Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan tentang
nilai dan standar profesi
Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang
nilai moral.
Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi. ”Image’ pihak
luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu dijaga untuk mencegah
pandangan merendahkan profesi tersebut. Oleh karena itu, setiap kode etik
profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi
yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar sehingga kode etik
disebut juga ”kode kehormatan”.
Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual atau
mental. Berkenaan dengan kesejahteraan material, kode etik umumnya menetapkan
larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan
kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang mengatur
tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi ketika
berinteraksi dengan sesama anggota profesi
Meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik juga
berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat
dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya.
Meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat norma-norma
serta anjuran agar profesi selalu berusaha meningkatkan mutu profesi sesuai
dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur bagaimana cara
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Petunjuk pelaksanaan Kode Etik Bidan Indonesia
a. Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan
fungsi Bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan
kebijaksanaan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
b. Bidan dalam melaksanakan tugasnya harus memberikan
pelayanan yang optimal kepada siapa saja, dengan tidak membedakan pangkat,
kedudukan, golongan, bangsa dan agama
c. Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan
kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
d. Bidan hanya boleh membuka rahasia pasiennya/kliennya
apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan
butir kedua: Setiap Bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra Bidan
a. Pada hakekatnya manusia termasuk klien memiliki keutuhan
akan intelektual dan pengakuan yang hakiki baik dari golongan masyarakat,
intelektual, menengah, maupun kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu
Bidan harus menentukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah lembut dan ikhlas)
memberi pelayanan.
b. Atas dasar menghargai martabat setiap insan Bidan harus
memberikan pelayanan profesional yang memadai kepada setiap kliennya
c. Profesional artinya memberikan pelayanan sesuai dengan
bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingkan diri
sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien serta menghargai sebagaimana
Bidan mengharagai dirinya sendiri
d. Bidan dalam memberikan pelayanan harus menjaga citra
Bidan artinya Bidan sebagai profesi memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat
esensial yaitu bahwa jasa-jasa yang diberikan kpeada kliennya adalah suatu
keijakan sosial, dimana masyarakat akan merasakan sangat dirugikan atas
ketidakhadiran Bidan.
butir ketiga : Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai kebutuhan
klien, keluarga dan masyarakat
Pengabdian dan pelayanan Bidan adalah dorongan hati nurani
yang tidak mendahulukan balas jasa
a) Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan
tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam PER MEN KES :
572/Menkes/Per.IV/1996 antara lain :
Memberikan penerangan dan penyuluhan
Melaksanakan bimbingan pada teg.kes. lainnya yang lebih
rendah dukun
Melayani kasus ibu dan pengawasan keh, persalinan normal,
letak sungsang, episotomi, penjahitan perineum TK I dan II
Perawatan nifas dan menyusui termasuk pemberian uterotonika
Memberikan pelayanan KB
c) Mmeberikan obat-obatan dalam bidang kebidanan sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi klien
d) Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya
dalam kasusnya yang tidak bisa diatasi sendiri yaitu :
Kehamilan resiko tinggi dan versi luar digital
Pertolongan persalinan sungsang pada primigravida dan cunam
ekstravator vakum pada kepala dasar panggul
Pertolongan nifas dengan pemberian antibiotik pada infeksi
baik secara oral maupun suntik
Memberikan pertolongan kedaruratan melalui pemberian infus
guna pencegahan syok dan mengatasi perdarahan pasca persalinan termasuk
pengeluaran uri dengan manual
Mengatasi kedaruratan eklamsi dan mengatasi infeksi BBL
Berperan sebagai penggerak PSM dengan menggali,
membangkitkan peran aktif masyarakat
Berperan sebagai motivator yang dapat memotivasi masyarakat
untuk berubah dan berkembang kearah peri akal, peri rasa dan perilaku yang
lebih baik
Berperan aktif sebagai pendidik yang mampu merubah
masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu
Berperan sebagai motivator/pembaharu yang membawa hal-hal
yang baru yang dapat merubah keadaan ke arah yang lebih baik.
a) Kepentingan klien adalah diatas kepentingan sendiri
maupun kelompok artinya Bidan harus mampu menilai situasi saat dimana
menghadapi kliennya. Berikan dahulu pelayanan yang dibutuhkan klien dan mereka
tidak boleh ditinggalkan begitu saja
Klien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
Klien berhak memperoleh perawatan dan pengobatan
Klien berhak untuk dirujuk pada institusi/bidang ilmu yang
lain sesuai dengan permasalahannya
Klien mempunyai hak untuk menghadapi kematian dengan tenang
Bidan harus mampu menganalisa nilai-nilai yang ada di
masyarakat dimana ia bertugas
Bidan mampu menghargai nilai-nilai masyarakat setempat
Bidan mampu beradaptasi dengan nilai-nilai budaya masyarakat
dimana ia berada
Butir kelima : Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya
mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang
sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
a) Bidan sudah siap untuk berangkat ke suatu pertemuan
mendadak ada klien yang datang untuk berkonsultan/partus, tentu kepentingan
klien yang diutamakan sekalipun pertemuan tersebut sangat penting : dengan
catatan usahakan agar mengutus seseorang untuk memberi kabar
b) Bidan sudah siap untuk ke kantor (bekerja), mendadak ada
seorang anggota keluarga meminta bantuan untuk menolong seorang bayi yang
kejang, tentu saja kita utamakan untuk melihat anak yang kejang tersebut lebih
dahulu
c) Bidan sudah merencanakan akan mengambil cuti keluar kota,
tetapi sebelum berangkat pamong meminta untuk memberikan ceramah mengenai ASI
kepada masyarakat, tentu hal ini akan didahulukan, dan seterusnya
Butir ke enam: Setiap Bidan senantiasa menciptakan suasana
yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
a) Bidan harus mengadakan kunjungan rumah/masyarakat
memberikan penyuluhan serta motivasi agar mau membentuk posyandu / PKMD / bagi
yang mempunyai balita / ibu hamil memeriksakan diri di posyandu
b) Bidan dimana saja berada baik di kantor, di puskesmas /
di rumah, di tempat praktek, maupun ditengah-tengah masyarakat lingkungan
tempat tinggal harus selalu memberikan motivasi agar mereka hidup berprilaku
sehat.
a) Bidan harus mengadakan kunjungan rumah/masyarakat
memberikan penyuluhan serta motivasi agar mau membentuk posyandu / PKMD / bagi
yang mempunyai balita / ibu hamil memeriksakan diri di posyandu
b) Bidan dimana saja berada baik di kantor, di puskesmas /
di rumah, di tempat praktek, maupun ditengah-tengah masyarakat lingkungan
tempat tinggal harus selalu memberikan motivasi agar mereka hidup berprilaku
sehat.
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi
kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia
mencciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan
keselamatan klien diatas kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini
merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk
memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim
kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya.
Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat
menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman
dan nyaman merupakan tugas sentral dari pada bidan.
Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
yang terus meningkat sesuai dengan
perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat,
sudah sewajarnya kode etik ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 sebagai landasan ideal dan Gari-Garis Besar Haluan Negara sebagai landasan
operasional.Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku
bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan
dalam pelaksanaan pelayanan operasional.
Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan
yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada
khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat
pada jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan
kesehatan bagi masyarakat dan keluarga pada khususnya.
C. Fungsi Kode Etik
Kode etik berfungsi sebagai berikut :
D. Penetapan Kode
Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para
anggotanya. Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam
menegakkan disiplin di kalangan profesi, jika semua individu yang menjalankan
profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jika setiap orang
yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi
atau ikatan profesi, barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat
dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan
pelanggaran terhadap kode etik dan dikenai sanksi.
E. Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya, kode etik sutu profesi diciptakan dan
dirumuskan demi kepentingan anggota dan organisasi. Secara umum, tujuan
menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :
F. Dasar
Pembentukan Kode Etik Bidan
Kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan
disahkan dalam Kongres Nasional IBI X
tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja
Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam
berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.
BAB III
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat terdapat 6
butir yakni :
Ø Setiap bidan
senantiasa menjungjung tinggi ,menghayati dan mengamalkan sumpah jabatan nya
Ø Setiap bidan dalam
menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
yang utuh dan pemeliharaan citra bidan
Ø Setiap bidan dalam menjalankan
tugas nya senantiasa berpedoman pada peran,tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
Ø Setiap bidan dalam
menjalankan tugas nya mendahulukan kepentingan klien ,menghormati nilai-nilai
yang berlaku di masyarakat
Ø Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan-kepentingan
klien,keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimiliki nya.
Ø Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya
,dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat dan Petunjuk
Pelaksanaannya:
Butir pertama: Setiap Bidan senantiasa menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya.
b) Melayani bayi dan anak prasekolah, pengawasan tumbang,
imunisasi perawatan bayi dan memberikan petunjuk pada ibu tentang makanan yang
benar untuk bayi / balita sesuai usia
e) Bidan melaksanakan perannya ditengah kehidupan masyarakat
:
Butir ke empat :Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya
mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
b) Bidan harus menghormati hak klien antara lain :
c) Batu
menghormati nilai-nilai yang ada di masyarakat artinya :
BAB III
SIMPULAN
Etika sebagai salah satu cabang filsafat seringkali dianggap
sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam kehidupan sehari-hari.
Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan, tetapi setidaknya etika
mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan yang dihadapi. Etika
sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan
secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar dan yang salah, baik
atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip
moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam
profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan perannya bidan tidak dapat
memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi harus
disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan
pada kode etik dan standar profesi.
seorang bidan harus mampu menyesuaikan dengan keadaan
dirinya dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi. Bidan tidak dapat
memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, karena hal ini
akan merugikan bidan itu sendiri.Bidan harus menilai kemampuan dirinya dalam
melakukan sesuatu namun tidak menyimpang
dari prinsip pelayanan, yaitu berusaha mengutamakan keselamatan ibu, bayi dan
kelurga. Contohnya ketika seorang bidan desa harus menolong persalinan, disaat
jadwal pemeriksaan kehamilan, selain itu ada beberapa ibu yang memerlukan
pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan besar ia hanya dapat menerapkan
teori utilitarian (mencoba menghasilkan yang terbaik bagi semua orang sesuai
kemampuannya, karena golongan utilitarian meyakini bahwa hasil yang didapat
setiap orang harus sama. Sebenarnya bidan tersebut dapat menerapkan teori
deontologi, namun pelayanan yang ia berikan tidak akan mencakup semua klien.
DAFTAR PUSTAKA
Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.
Kurnia Nova.(2009).Etika Profesi Kebidanan.Panji
pustaka.Yogyakarta
Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif
(PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina
Sumber Daya Kesehatan.
Wahyuni Heni Puji (2009). Etika Profesi
Kebidanan.Fitramaya.Yogyakarta
Wahyuningsih Heni,
2005. Etika Profesi Kebidanan I .Penerbit Fitramaya. Yogyakarta
Wahyuningsih Heni,
2005. Etika Profesi Kebidanan II.Penerbit Fitramaya. Yogyakarta
Sujiyatini, S,SiT, M.Keb. 2011.Etika Profesi Kebidanan
.yogyakarta
Azmar Yetti Zein, 2005. Etika Profesi Kebidanan ,Yogyakarta.