Rabu, 03 Juni 2015

ALTERNATIF MEDICINE AKUPUNTUR



AKUPUNTUR

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Menurut WHO pengobatan alternatif disamakan dengan pengobatan tradisional yaitu ilmu dan seni pengobatan berdasarkan himpunan pengetahuan dan pengalaman praktik baik yang bisa dijelaskan secara ilmiah ataupun tidak dalam melakukan diagnosis, prevensi, pengobatan terhadap ketidakseimbaangan fisik mental maupun sosial.
Pengobatan alternatif juga bisa diartikan sebagai pelayanan pengobatan yang menggunakan cara, alat, atau bahan yang tidak termasuk dalam standar pengobatan  kedokteran dan digunakan sebagai alternatif atau sebagai pelengkap pengobatan kedokteran. Terapi alternatif terdiri dari berbagai jenis dan salah satu jenis yang paling terkenal yaitu akupuntur yang termasuk kedalam pengobatan alternative dengan tipe terapi energi dengan peralatan/ peransangan.
Perkembangan akupuntur di Indonesia dimulai dengan masuknya perantau Cina ke Indonesia. Hanya saja pada saat itu masih berkembang di lingkungan mereka dan sekitarnya. Pada tahun 1963, Depkes dalam rangka melakukan penelitian dan pengembangan cara pengobatan timur termasuk akupuntur, atas instruksi Menteri Kesehatan yang waktu itu Prof.Dr. Satrio, membentuk riset ilmu pengobatan tradisional timur. Sejak saat itu prakteik akupuntur diadakan secara resmi di Rumah Sakit Cipto Manggungkusumo (RSCM).
Pada tahun 2003 muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keahlian akupuntur disetarakan dengan spesialisasi kedokteran lain, kemudian tahun 2006 hal tersebut diperkuat kembali dengan ketetapan dari Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI melalui Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) yang menetapkan dokter yang mengikuti spesialis akupuntur dengan gelar SpAK.
Dari latar belakang diatas, bisa disimpulkan bahwa akupuntur merupakan salah satu pengobatan alternatif yang diperhitungkan .Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk membahas hal-hal yang terkait dengan pengobatan akupuntur.

1.2    Rumusan Masalah
1.  Apa definisi akupuntur ?
2.  Bagaimana proses pengobatan akupuntur?
3.  Bagaimana indikasi dan kontraindikasi akupuntur?
4.  Apa yang menjadi dasar hukum dan peraturan akupuntur?
5.  Bagaimana aplikasi Dasar Hukum dan Perundangan Akupuntur Indonesia?
6.  Bagaimana bentuk pelayanan akupuntur?
1.3    Tujuan Makalah
1.  Untuk mengetahui apa itu akupuntur sebagai salah satu pengobatan alternative
2.  Untuk mengetahui bagaimana prosese pengobatan akupuntur
3.  Untuk mengatehaui apa saja hukum ,peraturan, serta bentuk pelayanan akupuntur






BAB II
PEMBAHASAN


2.1   Definisi Akupuntur

        Kata akupuntur berasal dari bahasa Yunani, yaitu ocus yang berarti jarum dan puncture yang berarti menusuk, didalam bahasa Inggris menjadi to puncture sedangkan kata asal dari bahasa cina adalah cenciu. Kata tersebut kemudian diadaptasikan ke dalam bahasa Indonesia menjadi akupuntur yang berarti tusuk jarum. Istilah akupuntur lebih dikenal dan berkembang luas didunia internasional dari pada kata aslinya cenciu karena orang luar Cina banyak mempelajari ilmu akupuntur dari buku-buku yang diterbitkan dalam bahasa selain Cina, terutama bahasa Inggris.

        Sebagai suatu pengobatan, akupuntur merupakan pengobatan yang dilakukan  dengan cara menusukkan jarum di titik-titik tertentu pada tubuh pasien dengan maksud mengembalikan sistem keseimbangan tubuh sehingga pasien sehat kembali. 

        Akupuntur adalah salah satu teknik pengobatan yang berasal dari China. Pengobatan akupuntur adalah salah satu teknik  penyembuhan dengan menusukkan jarum pada titik-titik tertentu di tubuh pasien, yang kemudian dikenal sebagai titik meridian, dengan tujuan untuk menyeimbangan unsure dingin (yin) dan panas (yang) dalam tubuh pasien, sehingga pasien akan menjadi sehat kembali. Prinsip pengobatan akupuntur adalah aspek keseimbangan yin dan yang (Sim,1997)

2.2   Proses Pengobatan
2.2.1 Pemeriksaan Penyakit
Pemeriksaan penyakit melalui akupuntur terbagi dalam empat, yaitu:
1.  Pemeriksaan pengamat/pengelihatan,terbagi pemeriksaan semangat(sen) dan pemeriksaan lidah. Pemeriksaan semangat penderita dinilai dari ekspresi wajah, sinar mata, serta gerak dan sikap pasien dalam keadaan diam, bergerak maupun bicara. Ekspresi muka yang “bercahaya”, bersemangat serta lincah dalam maupun berbicara dan gerak menyatakan keadaan yang baik, demikian sebaliknya. Melalui ekspresi muka dapat dinilai kelainan-kelainan yang berhubungan dengan fungsi organ tubuh. Posisi gerak gerik pasien dapat memberikan gambaran tentang keadaan penyakit atau letak kelainan organ tubuh. Pemeriksaan lidah tertuju pada otot dan pergerakan lidah memperlihatkan fungsi jantung terhadap vitalitas, spirit, fitnes dan darah.

2.  Pemeriksaan pendengaran dan penciuman
Pemeriksaan cara ini bertujuan untuk mengumpulkan data yang diperdengarkan dan dipancarkan dari tubuh penderita. Suara bicara yang nyaring, keras, kasar, kuat dan lancar mengalir merupakan gejala yang. Suara bicara yang lemah, perlahan, lembut, halus dan sedikit bicara merupakan gejala yin. Sedangkan dari penciuman dapat ditangkap bau yang terpancar dari tubuh pasien, yang berasal dari mulut, keringat, urine, darah atau tinja. Bau yang menyengat hidung seperti bau busuk, anyir, asam atau tengik bersifat yang, demikian sebaliknya.

3.  Pemeriksaan anamnesa, yakni menelusuri riwayat orang sakit dan penyakitnya di masa lampau.
Sebelum pasien diperiksa lebih lanjut, diajukan beberapa pertanyaan secara lisan atau tertulis untuk mengumpulkan data-data lengkap pasien.

4.   Pemeriksaan rabaan, terbagi : pemeriksaan lokal (pada daerah keluhan atau kelainan) dan pemeriksaan nadi.
Pemeriksaan lokal tertuju pada adanya nyeri tekanan, jenis nyeri, besarnya kelainan, letak kelainan dan organ yang bersangkutan. Nyeri yang “menyukai” penekanan (jika ditekan nyeri berkurang) bersifat yin dan nyeri yang “menolak” penekanan (jika ditekan bertambah nyeri) bersifat yang. Pemeriksaan nadi merupakan bagian penting dan sulit dari seluruh cara pemeriksaan. Untuk menilai sesuatu yang bersifat patologis maka dibutuhkan pengetahuan batas-batas normalitas nadi. Setiap nadi (daerah nadi) meiliki denyut yang bersifat khusus terhadap kelainan organ (yin-yang) dalam tubuh penderita. Setelah dilakukan pemeriksaan penyakit maka dapat dilakukan penanganan pengobatan penyakit pasien melalui akupunktur (Hadikusumo, 1996).

2.2.2 Cara Pengobatan
Tubuh pasien ditusuk dengan menggunakan jarum pada titik-titik meridian. Murni hanya jarum tanpa ada bahan lain atau obat pada jarumnya. Fungsi jarum tersebut membantu membenahi sistem energi tubuh yang bermasalah, karena itulah tusukan pada titik-titik tersebut disesuaikan dengan jenis penyakit yang diderita pasien. Jarum yang digunakan adalah jarum yang halus, telah disterilakan dan terbuat dari berbagai bahan logam seperti jarum silver atau perak, jarum cooper atau tembaga dan jarum emas (Saputra, 2002). 

Jarum yang ditusukkan hanya akan menimbulkan sedikit rasa sakit dan bila jarum ditusukkan lebih dalam mungkin akan terasa seperti di setrum, sebab jarum yang digunakan sangat tajam, padat dan jauh lebih halus dibandingkan dengan jarum suntik. Panjang jarum berkisar antara 12mm – 10cm dan dapat ditusukkan sedalam 6mm – 7.5cm, tergantung kurus gemuknya pasien, lokasi titik pengobatan dan gangguan (di dalam atau dipermukaan). Jarum dapat dibiarkan tertancap selama beberapa detik sampai satu jam, tetapi umumnya 20 menit. Bagi yang menghadapi penyakit yang agak kronis perawatan dijalankan sebanyak sekali atau dua kali seminggu. Sebaluknya perawatan ringan diberikan kepada penderita yang tidak terlalu kritis.
Dalam pengobatannya, pasien perlu membuka sebagian pakaiannya, agar jarum dapat ditusukkan pada titik-titik yang perlu sementara pasien berbaring. Umumnya titik-titik pengobatan terdapat di lengan bawah dan tangan, tungkai bawah dan kaki, walaupun titik-titik akupunktur terdapat diseluruh tubuh. Titik penusukan tergantung pada lokasi gangguan. Titik ini tidak harus langsung berhubungan dengan keluhan pasien, misalnya pengobatan untuk gangguan kepala dapat saja diambil titik pengobatan pada kaki yang terletak pada titik yang bersangkutan (Saputra, 2002). 

2.3   Indikasi dan kontra indikasi
Menurut Hadikusumo (1996), yang mengutip dari buku An Outline of Chinese Acupuncture, menggolongkan penyakit yang dapat diobati dengan menggunakan akupunktur yaitu :
1. Penyakit medis, yang terdiri dari: selesma, influenza, bronkhitis, bengek atau m      engi, sakit di daerah perut atau lambung, radang hati, radang usus akut, dysentri, penyakit pada jantung, tekanan darah tinggi dan radang selaput sendi.
2. Penyakit yang dapat dioperasi, terdiri dari : usus buntu, wasir atau ambeien dan nyeri pinggang.
3. Penyakit gynekologis atau kebidanan, yang terdiri dari : menstruasi tidak teratur, berhenti haid, tersembulnya rahim, persalinan mundur atau tertunda dan kekurangan laktasi atau air susu sulit keluar.

4. Penyakit pada anak-anak, terdiri dari : batuk kering atau rejan, kekurangan gizi, sawan anak akut dan sawan anak kronis.
5. Penyakit indrawi, yang terdiri dari : radang selaput mata akut, rabun dekat, amandel, radang hulu kerongkongan, radang selaput lender hidung atau radang hidung kronis dan sakit gigi.
6. Penyakit saraf dan mental, terdiri dari : lemah saraf, penyakit ayan, penyakit pitam dan sakit kepala.
7. Penyakit saluran kemih atau kelamin : mengompol, sulit kencing, beser mani (mimpi basah) dan impotensi.

Selain itu terdapat juga penyakit yang tidak dapat diobati dengan akupunktur diantaranya :
1. Penyakit yang tergolong penyakit menular
2. Penyakit borok lambung, borok usus dua belas jari, haemophilia, purpura, aneurysme, tumor dan kanker.
3. Pengobatan secara langsung patah tulang (fraktura)
4. Penyakit jantung, ginjal dan paru-paru yang sudah kronis.

Menurut WHO Tahun 1991 dalam dokumen “Proposed Standart International Acupuncture Nomenclature” menyebutkan bahwa indikasi pengobatan akupunktur adalah :
1. Saluran napas, yakni berbagai radang yang ditujukan untuk mengatasi kondisi alergi dan meningkatkan daya tahan tubuh.
2. Mata, kelainan mata yang bersifat radang dan fungsional otot serta refraksi
3. Mulut, untuk penanggulangan nyeri pada pencabutan gigi dan peradangan kronis
4. Saluran makanan dan lambung, berbagai kelainan fungsional yaitu otot, ekskresi, asam lambung, nyeri dan keradangan
5. Saraf, otot dan tulang, yaitu problem nyeri, kelemahan, kelumpuhan dan keradangan persendian

Sedangkan kontra indikasi pengobatan akupunktur :

1. Penderita dalam keadaan hamil
2. Penderita yang memakai pacu jantung
3. Menusuk di dekat daerah tumor ganas
4. Menusuk pada kulit yang sedang meradang.

2.4   Dasar Hukum dan Peraturan Akupuntur
Dasar hukum menurut WHO untuk akupunktur, yaitu :
1. Nomenklatur tentang indikasi dan kotra indikasi penggunaan akupunktur
a. Standardized by The WHO Western Pacific Regional Consultation Meeting 1984.
b. Diperbaharui di Geneva Tahun 1991 sebagai Report of a WHO Scientific Group yang disebut: “Proposed Standart International Acupuncture Nomenclature”.
2. Guidelines on Basic Training and Savety in Acupuncture

WHO/EDM/TRM/99.1 World Health Organization, 1999 tentang tata cara pendidikan dan pelatihan akupukntur yang dipertanggungjawabkan profesionalitasnya. Dasar hukum dan perundangan di Indonesia yang berhubungan dengan akupunktur, yaitu :
1. Surat keputusan menteri kesehatan RI No. 037/Birhub/1973 tentang Wajib Daftar Akupunktur
2. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 47
3. Surat keputusan menteri kesehatan RI No. 0854/Permenkes/VIII/1994 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional
4. Peraturan menteri kesehatan RI No. 1186/Menkes/Per/VI/1996 tentang Pelayanan Akupunktur dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Formal
5. Surat keputusan menteri kesehatan RI No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
6. Surat keputusan menteri kesehatan RI No. 1277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur lulusan DIII merupakan salah satu tenaga yang masuk dalam kelompok keterapian fisik (Saputra, 2005).

2.5   Aplikasi Dasar Hukum dan Perundangan Akupuntur Indonesia
Menurut Saputra (2005), untuk lebih memahami aplikasi dasar hukum dan perundangan akupunktur di Indonesia, perlu diketahui beberapa hal di antaranya :
1. Sumber daya manusia akupunktur
Pada saat ini, akupunkturis terdiri dari dokter dan non dokter. Apabila tenaga medik/dokter akan menjalankan pelayanan akupunktur tidak memerlukan izin praktek khusus terlebih dahulu, karena pelayanan akupunktur dianggap merupakan salah satu ragam pelayanan. Izin praktek dokter secara langsung sudah  termasuk izin praktek akupunkturisnya, namun tenaga medik/dokter tetap harus memiliki sertifikat yang menunjukkan telah mengikuti dan lulus dari pendidikan akupunktur yang memiliki izin kursus dari departemen pendidikan. Akupunkturis yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan akupunktur akan mendapat ijazah lokal. Selanjutnya mereka harus lulus dari ujian nasional akupunkturis yang diselenggarakan oleh Depdikbud, baik teori maupun praktek. Sumber daya akupunktur di Indonesia terdiri dari:
a. Dokter, dihasilkan dari :
1) Pendidikan nonformal dalam bentuk kursus atau belajar dari luar Indonesia
2) Pendidikan formal (misalnya dari RSCM)
b. Paramedis, sampai Tahun 2005 dihasilkan oleh kursus dan pada Tahun 2006-2007 sudah ada produk akademi akupunktur Surabaya

c. Non medis/Non paramedis, dihasilkan oleh kursus baik di Indonesia maupun dari Luar Indonesia.

2. Sarana pelayanan akupunktur di Indonesia
a. Rumah Sakit : pemerintah maupun swata
b. Puskesmas
c. Klinik pemerintah maupun swasta
d. Praktik Perorangan

7.  Pelayanan akupunktur yang dibentuk oleh badan swasta sebagai anak dari badan asing, baik legal maupun illegal.

Dasar hukum sumber daya manusia akupunktur diawali oleh SKB Dirjen Binkesmas RI No.365/Binkesmas/DJ/III/1990 dan Dirjen Diklusepora RI Kep.17/E/L/1990 tentang pembinaan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat dan pemanfaatan tenaga yang dihasilkan. Disini dijelaskan bahwa kursus akupunktur sebagai pendidikan luar sekolah untuk meghasilkan tenaga praktisi akupunktur dan pemanfaatan oleh Depkes RI sebagai bagian pelayanan untuk masyarakat. Sebelumnya diterbitkan SKB 3 Departemen (Depdagri, Depdikbud dan Depkes) No. 263/E.2/U/86 tentang peleburan organisasi profesi akupunktur dalam satu wadah Persatuan Akupunkturis Seluruh Indonesia (PAKSI) yang memenuhi UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan (Saputra, 2005)
Tenaga Akupunktur mulai Tahun 1990 sampai Tahun 1995 masih sangat terbatas dimanfaatkan pelayanan kesehatan formal dan sebagian masih berupa praktik perorangan dengan pembinaan PAKSI sebagai Dikmas Depdikbud dan Dinas Kesehatan Daerah. Setelah dishkan oleh UU No.23 tentang kesehatan Pasal 27 dan diperkuat oleh Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1993 tentan pemanfaatan pengobatan tradisional, maka dirasakan perlu membentuk Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3PT) dengan dasar SK Menkes No. 0584/Menkes/SK/VI/1995. Setelah era Tahun 1994 Depkes melakukan tindakan serius dengan diterbitkannya Permenkes RI No. 1186/Menkes/Per/VI/1996 tentang pelayanan akupunktur dalam sistem pelayanan kesehatan formal (Saputra, 2005).
Ternyata dengan krisis ekonomi tahun 1997-1998, makin nyata kebutuhan akupunktur dalam pelayanan kesehatan formal. Kemajuan penelitian akupunktur menyebabkan akupunktur bermitra dengan kedokteran konvensional sehingga mulai masuk tenaga akupunktur asing ke Indonesia secara illegal dan Indonesia belum mempunyai aturan. Oleh karena itu Depkes membuat kebijakan untuk menjamin keselamatan masyarakat denga diterbitkannya SK Menkes RI No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional, di mana akupunktur merupakan satu-satunya pengobatan tradisional yang mempunyai Surat Izin Pratik Tradisional (SIPT) sekaligus aturan untuk memfilterenaga asing yang masuk ke Indonesia (Saputra, 2005).
Kebutuhan akupunkturis yang professional semakin meningkat. Oleh karena itu Depkes menerbitkan SK Menkes RI No.277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang akupunkturis lulusan D3 merupakan salah satu tenaga kesehatan yang masuk ke dalam kelompok keterapian fisik dan bersama Depdiknas mendirikan izin penyelenggaraan program D3 Akupunktur (Saputra, 2005).
Untuk mengahadapi masalah di lapangan, Depkes telah menegaskan beberapa hal di antaranya :
1. Sarana akupunktur telah diatur sesuai dengan Kepmenkes RI No.277/Menkes/SK/VIII/2003 dan UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
2. Tenaga Akupunkturis yang memenuhi persyaratan yang  diakui :
a. Dokter, sampai Tahun 2005 berasal dari RSCM Jakarta
b.  Ujian Nasional Akupunktur mulai Tahun 1990
c. Ujian Kompetensi Profesi Akupunktur setelah Tahun 2003
3. Sarana pendidikan Akupunktur

a. RSCM atau Fakultas Kedokteran
b. Akademi Akupunktur
c. Kursus akupunktur yang mempunyai izin penyelenggaraan dari Depdiknas

4.Mitra pembinaan profesi adalah PAKSI untuk melakukan tinjauan sarana praktik akupunkturis. Oleh karena itu referensi dari PAKSI sangat penting untk menerbitkan SIPT akupunktur (Saputra, 2005).



2.6   Bentuk Pelayanan Akupunktur
Bentuk pelayanan akupunktur menurut Dharmojono (2001), terbagi menjadi lima yaitu:
1. Bentuk pelayanan/praktek perorangan (praktek mandiri)

Untuk penyelenggaraan akupunktur di klinik perorangan hendaknya diperhatikan tentang hal-hal berikut:
a. Tempat praktek; memenuhi persyaratan sarana yaitu:
 1) Ruang pelayanan yang lebih dari satu tempat tidur
2) Ruang konsultasi
3) Penunjang dan pencatatan

1) Ijazah nasional akupunktur
2) Sertifikat kompetensi profesi
3) Ijazah pendidikan khusus dokter dan paramedik

2. Bentuk praktek berkelompok
3. Bentuk praktek bersama
4. Bentuk praktek di puskesmas

Akupunktur di puskesmas dilakukan dalam 2 model, untuk puskesmas besar yakni yang memiliki program dokter spesialis khusus, pelayanan akupunktur dilakukan dalam klinik tersendiri dan untuk puskesmas kecil yakni puskesmas yang tidak memiliki program dokter spesialis ataupun puskesmas pembantu pelayanan akupunktur menyatu dalam pengobatan klinik lain.
Tenaga akupunkturis tidak selalu ada di puskesmas untuk itu dapat ditempuh jalan dengan mengirim doker puskesmas untuk belajar akupunktur di pusat pendidikan akupunktur (kursus), ataupun masuk program DIII akupunktur selain itu dengan merekrut tenaga akupunkturis yang mempunyai standar kompetensi yang sudah diakui sebagai mitra kerja dilingkup puskesmas di bawah tanggung jawab dokter puskesmas, tentu dengan pengamanan dan pembatasan yang sesuai dengan kode etik pelayanan di puskesmas (Saputra,2005).

5.  Bentuk praktek akupunkturis di rumah sakit
 Akupunktur dalam pelayanan kesehatan tingkat rumah sakit dibagi menjadi dua model pelaksanaan, yaitu : Pelayanan ini dapat dilaksanakan dengan berbagai macam pelayanan kesehatan (promotif, preventif, protektir, kuratif dan bahkan rehabiltatif). Untuk kegiatan promotif dan rehabilitatif, tampaknya akupunktur harus bekerjasama dengan bidang lain dan sangat diharapkan dapat berfungsi suportif. Pelayanan akupunktur tersendiri yaitu kuratif menjadi model pelayanan dengan disiplin tersendiri dengan ketentuan
a. Pelayanan akupunktur dalam poliklinik tersendiri Akan menguntungkan, apabila dapat bekerjasama sebagai model pengobatan alternatif maupun tersendiri merugikan, apabila menjadi ekslusif dan tidak mengenal atau dikenal oleh bagian lain, sehingga kehadiran akupunktur dianggap tidak memberikan manfaat. Tentunya jika diinginkan akupunktur menjadi model pelayanan kesehatan tersendiri, dibutuhkan pengelola program yang luwes yang dapat mempromosikan dan menjual manfaat akupunktur.

b. Pelayanan akupunktur yang terintegrasi dalam bidang-bidang lain

Dalam model ini akupunktur dapat memberikan manfaat dengan pemaparan semua skenario pelayanan kesehatan, karena tidak berdiri sendiri. Akupunktur selanjutnya menjadi bagian tindakan medis yang dapat dimanfaatkan dalam disiplin kedokteran secara tepat guna.

2) Keuntungan:
a) Akupunktur sebagai tindakan medis dapat diterima dan dilaksanakan oleh tenaga medis maupun paramedis
b) Akibat tidak eksklusif maka dapat dikenal secara merata dan diterima untuk dimanfaatkan baik secara sportif maupun secara alternatif
c) Dapat diterima sebagai pelajaran pilihan dalam pendidikan tenaga kesehatan untuk pencetakan sumber daya manusia.

3) Kerugian

       Membutuhkan waktu lama untuk menjadi disiplin ilmu tersendiri karena sudah menjadi bagian tindakan medis



BAB III
KESIMPULAN
Akupuntur adalah salah satu teknik pengobatan yang berasal dari China. Pengobatan akupuntur adalah salah satu teknik  penyembuhan dengan menusukkan jarum pada titik-titik tertentu di tubuh pasien, yang kemudian dikenal sebagai titik meridian, dengan tujuan untuk menyeimbangan unsure dingin (yin) dan panas (yang) dalam tubuh pasien.
Sebagai suatu pengobatan, akupuntur merupakan pengobatan yang dilakukan  dengan cara menusukkan jarum di titik-titik tertentu pada tubuh pasien dengan maksud mengembalikan sistem keseimbangan tubuh sehingga pasien sehat kembali.