AKUPUNTUR
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut WHO pengobatan alternatif disamakan dengan
pengobatan tradisional yaitu ilmu dan seni pengobatan berdasarkan himpunan
pengetahuan dan pengalaman praktik baik yang bisa dijelaskan secara ilmiah ataupun
tidak dalam melakukan diagnosis, prevensi, pengobatan terhadap
ketidakseimbaangan fisik mental maupun sosial.
Pengobatan alternatif juga bisa diartikan sebagai
pelayanan pengobatan yang menggunakan cara, alat, atau bahan yang tidak
termasuk dalam standar pengobatan kedokteran dan digunakan sebagai
alternatif atau sebagai pelengkap pengobatan kedokteran. Terapi alternatif
terdiri dari berbagai jenis dan salah satu jenis yang paling terkenal yaitu
akupuntur yang termasuk kedalam pengobatan alternative dengan tipe terapi
energi dengan peralatan/ peransangan.
Perkembangan akupuntur di Indonesia dimulai dengan
masuknya perantau Cina ke Indonesia. Hanya saja pada saat itu masih berkembang
di lingkungan mereka dan sekitarnya. Pada tahun 1963, Depkes dalam rangka
melakukan penelitian dan pengembangan cara pengobatan timur termasuk akupuntur,
atas instruksi Menteri Kesehatan yang waktu itu Prof.Dr. Satrio, membentuk
riset ilmu pengobatan tradisional timur. Sejak saat itu prakteik akupuntur
diadakan secara resmi di Rumah Sakit Cipto Manggungkusumo (RSCM).
Pada tahun 2003 muktamar Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) menyatakan keahlian akupuntur disetarakan dengan spesialisasi kedokteran
lain, kemudian tahun 2006 hal tersebut diperkuat kembali dengan ketetapan dari
Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI melalui Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia
(MKKI) yang menetapkan dokter yang mengikuti spesialis akupuntur dengan gelar
SpAK.
Dari latar belakang diatas, bisa disimpulkan bahwa
akupuntur merupakan salah satu pengobatan alternatif yang diperhitungkan .Oleh
sebab itu, penulis tertarik untuk membahas hal-hal yang terkait dengan
pengobatan akupuntur.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa definisi akupuntur ?
2. Bagaimana proses pengobatan akupuntur?
3. Bagaimana indikasi dan kontraindikasi
akupuntur?
4. Apa yang menjadi dasar hukum dan
peraturan akupuntur?
5. Bagaimana aplikasi Dasar Hukum dan
Perundangan Akupuntur Indonesia?
6. Bagaimana bentuk pelayanan akupuntur?
1.3 Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui apa itu akupuntur sebagai
salah satu pengobatan alternative
2. Untuk mengetahui bagaimana prosese
pengobatan akupuntur
3. Untuk mengatehaui apa saja hukum
,peraturan, serta bentuk pelayanan akupuntur
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Akupuntur
Kata
akupuntur berasal dari bahasa Yunani, yaitu ocus yang berarti jarum
dan puncture yang berarti menusuk, didalam bahasa Inggris
menjadi to puncture sedangkan kata asal dari bahasa cina adalah cenciu.
Kata tersebut kemudian diadaptasikan ke dalam bahasa Indonesia menjadi
akupuntur yang berarti tusuk jarum. Istilah akupuntur lebih dikenal dan
berkembang luas didunia internasional dari pada kata aslinya cenciu karena
orang luar Cina banyak mempelajari ilmu akupuntur dari buku-buku yang
diterbitkan dalam bahasa selain Cina, terutama bahasa Inggris.
Sebagai
suatu pengobatan, akupuntur merupakan pengobatan yang
dilakukan dengan cara menusukkan jarum di titik-titik tertentu pada
tubuh pasien dengan maksud mengembalikan sistem keseimbangan tubuh sehingga
pasien sehat kembali.
Akupuntur
adalah salah satu teknik pengobatan yang berasal dari China. Pengobatan
akupuntur adalah salah satu teknik penyembuhan dengan menusukkan
jarum pada titik-titik tertentu di tubuh pasien, yang kemudian dikenal sebagai
titik meridian, dengan tujuan untuk menyeimbangan unsure dingin (yin) dan panas
(yang) dalam tubuh pasien, sehingga pasien akan menjadi sehat kembali. Prinsip
pengobatan akupuntur adalah aspek keseimbangan yin dan yang (Sim,1997)
2.2 Proses Pengobatan
2.2.1 Pemeriksaan Penyakit
Pemeriksaan penyakit melalui akupuntur terbagi dalam
empat, yaitu:
1. Pemeriksaan
pengamat/pengelihatan,terbagi pemeriksaan semangat(sen) dan pemeriksaan lidah.
Pemeriksaan semangat penderita dinilai dari ekspresi wajah, sinar mata, serta
gerak dan sikap pasien dalam keadaan diam, bergerak maupun bicara. Ekspresi
muka yang “bercahaya”, bersemangat serta lincah dalam maupun berbicara dan
gerak menyatakan keadaan yang baik, demikian sebaliknya. Melalui ekspresi muka
dapat dinilai kelainan-kelainan yang berhubungan dengan fungsi organ tubuh.
Posisi gerak gerik pasien dapat memberikan gambaran tentang keadaan penyakit
atau letak kelainan organ tubuh. Pemeriksaan lidah tertuju pada otot dan
pergerakan lidah memperlihatkan fungsi jantung terhadap vitalitas, spirit,
fitnes dan darah.
2. Pemeriksaan pendengaran dan penciuman
Pemeriksaan cara ini bertujuan untuk mengumpulkan
data yang diperdengarkan dan dipancarkan dari tubuh penderita. Suara bicara
yang nyaring, keras, kasar, kuat dan lancar mengalir merupakan gejala yang.
Suara bicara yang lemah, perlahan, lembut, halus dan sedikit bicara merupakan
gejala yin. Sedangkan dari penciuman dapat ditangkap bau yang
terpancar dari tubuh pasien, yang berasal dari mulut, keringat, urine, darah
atau tinja. Bau yang menyengat hidung seperti bau busuk, anyir, asam atau
tengik bersifat yang, demikian sebaliknya.
3. Pemeriksaan anamnesa, yakni
menelusuri riwayat orang sakit dan penyakitnya di masa lampau.
Sebelum pasien diperiksa lebih lanjut, diajukan beberapa
pertanyaan secara lisan atau tertulis untuk mengumpulkan data-data lengkap
pasien.
4. Pemeriksaan rabaan, terbagi :
pemeriksaan lokal (pada daerah keluhan atau kelainan) dan pemeriksaan nadi.
Pemeriksaan lokal tertuju pada adanya nyeri tekanan,
jenis nyeri, besarnya kelainan, letak kelainan dan organ yang bersangkutan.
Nyeri yang “menyukai” penekanan (jika ditekan nyeri berkurang) bersifat yin dan
nyeri yang “menolak” penekanan (jika ditekan bertambah nyeri) bersifat yang.
Pemeriksaan nadi merupakan bagian penting dan sulit dari seluruh cara
pemeriksaan. Untuk menilai sesuatu yang bersifat patologis maka dibutuhkan
pengetahuan batas-batas normalitas nadi. Setiap nadi (daerah nadi) meiliki
denyut yang bersifat khusus terhadap kelainan organ (yin-yang) dalam tubuh
penderita. Setelah dilakukan pemeriksaan penyakit maka dapat dilakukan
penanganan pengobatan penyakit pasien melalui akupunktur (Hadikusumo, 1996).
2.2.2 Cara Pengobatan
Tubuh pasien ditusuk dengan menggunakan jarum pada
titik-titik meridian. Murni hanya jarum tanpa ada bahan lain atau obat pada
jarumnya. Fungsi jarum tersebut membantu membenahi sistem energi tubuh yang
bermasalah, karena itulah tusukan pada titik-titik tersebut disesuaikan dengan
jenis penyakit yang diderita pasien. Jarum yang digunakan adalah jarum yang
halus, telah disterilakan dan terbuat dari berbagai bahan logam seperti jarum
silver atau perak, jarum cooper atau tembaga dan jarum emas (Saputra,
2002).
Jarum yang ditusukkan hanya akan menimbulkan sedikit
rasa sakit dan bila jarum ditusukkan lebih dalam mungkin akan terasa seperti di
setrum, sebab jarum yang digunakan sangat tajam, padat dan jauh lebih halus
dibandingkan dengan jarum suntik. Panjang jarum berkisar antara 12mm – 10cm dan
dapat ditusukkan sedalam 6mm – 7.5cm, tergantung kurus gemuknya pasien, lokasi
titik pengobatan dan gangguan (di dalam atau dipermukaan). Jarum dapat
dibiarkan tertancap selama beberapa detik sampai satu jam, tetapi umumnya 20
menit. Bagi yang menghadapi penyakit yang agak kronis perawatan dijalankan
sebanyak sekali atau dua kali seminggu. Sebaluknya perawatan ringan diberikan
kepada penderita yang tidak terlalu kritis.
Dalam pengobatannya, pasien perlu membuka sebagian
pakaiannya, agar jarum dapat ditusukkan pada titik-titik yang perlu sementara
pasien berbaring. Umumnya titik-titik pengobatan terdapat di lengan bawah dan
tangan, tungkai bawah dan kaki, walaupun titik-titik akupunktur terdapat
diseluruh tubuh. Titik penusukan tergantung pada lokasi gangguan. Titik ini
tidak harus langsung berhubungan dengan keluhan pasien, misalnya pengobatan
untuk gangguan kepala dapat saja diambil titik pengobatan pada kaki yang
terletak pada titik yang bersangkutan (Saputra, 2002).
2.3 Indikasi dan kontra indikasi
Menurut Hadikusumo (1996), yang mengutip dari
buku An Outline of Chinese Acupuncture, menggolongkan penyakit yang
dapat diobati dengan menggunakan akupunktur yaitu :
1. Penyakit medis, yang terdiri dari: selesma, influenza, bronkhitis,
bengek atau m engi, sakit di daerah perut
atau lambung, radang hati, radang usus akut, dysentri, penyakit pada jantung,
tekanan darah tinggi dan radang selaput sendi.
2. Penyakit yang dapat dioperasi, terdiri dari :
usus buntu, wasir atau ambeien dan nyeri pinggang.
3. Penyakit gynekologis atau kebidanan,
yang terdiri dari : menstruasi tidak teratur, berhenti haid, tersembulnya
rahim, persalinan mundur atau tertunda dan kekurangan laktasi atau air susu
sulit keluar.
4. Penyakit pada anak-anak, terdiri dari : batuk
kering atau rejan, kekurangan gizi, sawan anak akut dan sawan anak kronis.
5. Penyakit indrawi, yang terdiri dari : radang
selaput mata akut, rabun dekat, amandel, radang hulu kerongkongan, radang
selaput lender hidung atau radang hidung kronis dan sakit gigi.
6. Penyakit saraf dan mental, terdiri dari : lemah
saraf, penyakit ayan, penyakit pitam dan sakit kepala.
7. Penyakit saluran kemih atau kelamin : mengompol,
sulit kencing, beser mani (mimpi basah) dan impotensi.
Selain itu terdapat juga penyakit yang tidak dapat
diobati dengan akupunktur diantaranya :
1. Penyakit yang tergolong penyakit menular
2. Penyakit borok lambung, borok usus dua belas
jari, haemophilia, purpura, aneurysme, tumor dan kanker.
3. Pengobatan secara langsung patah tulang
(fraktura)
4. Penyakit jantung, ginjal dan paru-paru yang sudah
kronis.
Menurut WHO Tahun 1991 dalam dokumen “Proposed
Standart International Acupuncture Nomenclature” menyebutkan bahwa
indikasi pengobatan akupunktur adalah :
1. Saluran napas, yakni berbagai radang yang
ditujukan untuk mengatasi kondisi alergi dan meningkatkan daya tahan tubuh.
2. Mata, kelainan mata yang bersifat radang dan
fungsional otot serta refraksi
3. Mulut, untuk penanggulangan nyeri pada pencabutan
gigi dan peradangan kronis
4. Saluran makanan dan lambung, berbagai kelainan
fungsional yaitu otot, ekskresi, asam lambung, nyeri dan keradangan
5. Saraf, otot dan tulang, yaitu problem nyeri,
kelemahan, kelumpuhan dan keradangan persendian
Sedangkan kontra indikasi pengobatan akupunktur :
1. Penderita dalam keadaan hamil
2. Penderita yang memakai pacu jantung
3. Menusuk di dekat daerah tumor ganas
4. Menusuk pada kulit yang sedang meradang.
2.4 Dasar Hukum dan Peraturan
Akupuntur
Dasar hukum menurut WHO untuk akupunktur, yaitu :
1. Nomenklatur tentang indikasi dan kotra indikasi
penggunaan akupunktur
a. Standardized by The WHO Western Pacific
Regional Consultation Meeting 1984.
b. Diperbaharui di Geneva Tahun 1991 sebagai Report
of a WHO Scientific Group yang disebut: “Proposed Standart
International Acupuncture Nomenclature”.
2. Guidelines on Basic Training and Savety in
Acupuncture
WHO/EDM/TRM/99.1 World Health Organization,
1999 tentang tata cara pendidikan dan pelatihan akupukntur yang
dipertanggungjawabkan profesionalitasnya. Dasar hukum dan perundangan di
Indonesia yang berhubungan dengan akupunktur, yaitu :
1. Surat keputusan menteri kesehatan RI No.
037/Birhub/1973 tentang Wajib Daftar Akupunktur
2. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
pasal 47
3. Surat keputusan menteri kesehatan RI No. 0854/Permenkes/VIII/1994
tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional
4. Peraturan menteri kesehatan RI No.
1186/Menkes/Per/VI/1996 tentang Pelayanan Akupunktur dalam Sistem Pelayanan
Kesehatan Formal
5. Surat keputusan menteri kesehatan RI No.
1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
6. Surat keputusan menteri kesehatan RI No.
1277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur lulusan DIII merupakan salah
satu tenaga yang masuk dalam kelompok keterapian fisik (Saputra, 2005).
2.5 Aplikasi Dasar Hukum dan
Perundangan Akupuntur Indonesia
Menurut Saputra (2005), untuk lebih memahami
aplikasi dasar hukum dan perundangan akupunktur di Indonesia, perlu diketahui
beberapa hal di antaranya :
1. Sumber daya manusia akupunktur
Pada saat ini, akupunkturis terdiri dari dokter dan
non dokter. Apabila tenaga medik/dokter akan menjalankan pelayanan akupunktur
tidak memerlukan izin praktek khusus terlebih dahulu, karena pelayanan
akupunktur dianggap merupakan salah satu ragam pelayanan. Izin praktek dokter
secara langsung sudah termasuk izin praktek akupunkturisnya, namun
tenaga medik/dokter tetap harus memiliki sertifikat yang menunjukkan telah
mengikuti dan lulus dari pendidikan akupunktur yang memiliki izin kursus dari
departemen pendidikan. Akupunkturis yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan
akupunktur akan mendapat ijazah lokal. Selanjutnya mereka harus lulus dari
ujian nasional akupunkturis yang diselenggarakan oleh Depdikbud, baik
teori maupun praktek. Sumber daya akupunktur di Indonesia terdiri dari:
a. Dokter, dihasilkan dari :
1) Pendidikan nonformal dalam bentuk kursus atau
belajar dari luar Indonesia
2) Pendidikan formal (misalnya dari RSCM)
b. Paramedis, sampai Tahun 2005 dihasilkan oleh
kursus dan pada Tahun 2006-2007 sudah ada produk akademi akupunktur Surabaya
c. Non medis/Non paramedis, dihasilkan oleh kursus
baik di Indonesia maupun dari Luar Indonesia.
2. Sarana pelayanan akupunktur di Indonesia
a. Rumah Sakit : pemerintah maupun swata
b. Puskesmas
c. Klinik pemerintah maupun swasta
d. Praktik Perorangan
7. Pelayanan akupunktur yang dibentuk
oleh badan swasta sebagai anak dari badan asing, baik legal maupun illegal.
Dasar hukum sumber daya manusia akupunktur diawali
oleh SKB Dirjen Binkesmas RI No.365/Binkesmas/DJ/III/1990 dan Dirjen
Diklusepora RI Kep.17/E/L/1990 tentang pembinaan pendidikan luar sekolah yang
diselenggarakan masyarakat dan pemanfaatan tenaga yang dihasilkan. Disini
dijelaskan bahwa kursus akupunktur sebagai pendidikan luar sekolah untuk
meghasilkan tenaga praktisi akupunktur dan pemanfaatan oleh Depkes RI sebagai
bagian pelayanan untuk masyarakat. Sebelumnya diterbitkan SKB 3 Departemen
(Depdagri, Depdikbud dan Depkes) No. 263/E.2/U/86 tentang peleburan organisasi
profesi akupunktur dalam satu wadah Persatuan Akupunkturis Seluruh Indonesia
(PAKSI) yang memenuhi UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan
(Saputra, 2005)
Tenaga Akupunktur mulai Tahun 1990 sampai Tahun 1995
masih sangat terbatas dimanfaatkan pelayanan kesehatan formal dan sebagian
masih berupa praktik perorangan dengan pembinaan PAKSI sebagai Dikmas Depdikbud
dan Dinas Kesehatan Daerah. Setelah dishkan oleh UU No.23 tentang kesehatan
Pasal 27 dan diperkuat oleh Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1993
tentan pemanfaatan pengobatan tradisional, maka dirasakan perlu membentuk
Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3PT) dengan dasar
SK Menkes No. 0584/Menkes/SK/VI/1995. Setelah era Tahun 1994 Depkes melakukan
tindakan serius dengan diterbitkannya Permenkes RI No. 1186/Menkes/Per/VI/1996
tentang pelayanan akupunktur dalam sistem pelayanan kesehatan formal (Saputra,
2005).
Ternyata dengan krisis ekonomi tahun 1997-1998,
makin nyata kebutuhan akupunktur dalam pelayanan kesehatan formal. Kemajuan
penelitian akupunktur menyebabkan akupunktur bermitra dengan kedokteran
konvensional sehingga mulai masuk tenaga akupunktur asing ke Indonesia secara
illegal dan Indonesia belum mempunyai aturan. Oleh karena itu Depkes membuat
kebijakan untuk menjamin keselamatan masyarakat denga diterbitkannya SK Menkes
RI No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional,
di mana akupunktur merupakan satu-satunya pengobatan tradisional yang mempunyai
Surat Izin Pratik Tradisional (SIPT) sekaligus aturan untuk memfilterenaga
asing yang masuk ke Indonesia (Saputra, 2005).
Kebutuhan akupunkturis yang professional semakin
meningkat. Oleh karena itu Depkes menerbitkan SK Menkes RI
No.277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang akupunkturis lulusan D3 merupakan salah satu
tenaga kesehatan yang masuk ke dalam kelompok keterapian fisik dan bersama
Depdiknas mendirikan izin penyelenggaraan program D3 Akupunktur (Saputra,
2005).
Untuk mengahadapi masalah di lapangan, Depkes telah
menegaskan beberapa hal di antaranya :
1. Sarana akupunktur telah diatur sesuai dengan
Kepmenkes RI No.277/Menkes/SK/VIII/2003 dan UU No. 29 tahun 2004 tentang
praktik kedokteran
2. Tenaga Akupunkturis yang memenuhi
persyaratan yang diakui :
a. Dokter, sampai Tahun 2005 berasal dari RSCM
Jakarta
b. Ujian Nasional Akupunktur mulai Tahun
1990
c. Ujian Kompetensi Profesi Akupunktur setelah Tahun
2003
3. Sarana pendidikan Akupunktur
a. RSCM atau Fakultas Kedokteran
b. Akademi Akupunktur
c. Kursus akupunktur yang mempunyai izin penyelenggaraan
dari Depdiknas
4.Mitra pembinaan profesi adalah PAKSI untuk
melakukan tinjauan sarana praktik akupunkturis. Oleh karena itu referensi dari
PAKSI sangat penting untk menerbitkan SIPT akupunktur (Saputra, 2005).
2.6 Bentuk Pelayanan Akupunktur
Bentuk pelayanan akupunktur menurut Dharmojono
(2001), terbagi menjadi lima yaitu:
1. Bentuk pelayanan/praktek perorangan (praktek
mandiri)
Untuk penyelenggaraan akupunktur di klinik
perorangan hendaknya diperhatikan tentang hal-hal berikut:
a. Tempat praktek; memenuhi persyaratan sarana
yaitu:
1) Ruang pelayanan yang lebih dari satu tempat
tidur
2) Ruang konsultasi
3) Penunjang dan pencatatan
1) Ijazah nasional akupunktur
2) Sertifikat kompetensi profesi
3) Ijazah pendidikan khusus dokter dan paramedik
2. Bentuk praktek berkelompok
3. Bentuk praktek bersama
4. Bentuk praktek di puskesmas
Akupunktur di puskesmas dilakukan dalam 2 model,
untuk puskesmas besar yakni yang memiliki program dokter spesialis khusus,
pelayanan akupunktur dilakukan dalam klinik tersendiri dan untuk puskesmas
kecil yakni puskesmas yang tidak memiliki program dokter spesialis ataupun
puskesmas pembantu pelayanan akupunktur menyatu dalam pengobatan klinik lain.
Tenaga akupunkturis tidak selalu ada di puskesmas
untuk itu dapat ditempuh jalan dengan mengirim doker puskesmas untuk belajar
akupunktur di pusat pendidikan akupunktur (kursus), ataupun masuk program DIII
akupunktur selain itu dengan merekrut tenaga akupunkturis yang mempunyai
standar kompetensi yang sudah diakui sebagai mitra kerja dilingkup puskesmas di
bawah tanggung jawab dokter puskesmas, tentu dengan pengamanan dan pembatasan
yang sesuai dengan kode etik pelayanan di puskesmas (Saputra,2005).
5. Bentuk praktek akupunkturis di rumah
sakit
Akupunktur dalam pelayanan kesehatan tingkat
rumah sakit dibagi menjadi dua model pelaksanaan, yaitu : Pelayanan ini dapat
dilaksanakan dengan berbagai macam pelayanan kesehatan (promotif, preventif,
protektir, kuratif dan bahkan rehabiltatif). Untuk kegiatan promotif dan rehabilitatif,
tampaknya akupunktur harus bekerjasama dengan bidang lain dan sangat diharapkan
dapat berfungsi suportif. Pelayanan akupunktur tersendiri yaitu kuratif menjadi
model pelayanan dengan disiplin tersendiri dengan ketentuan
a. Pelayanan akupunktur dalam poliklinik tersendiri
Akan menguntungkan, apabila dapat bekerjasama sebagai model pengobatan
alternatif maupun tersendiri merugikan, apabila menjadi ekslusif dan tidak
mengenal atau dikenal oleh bagian lain, sehingga kehadiran akupunktur dianggap
tidak memberikan manfaat. Tentunya jika diinginkan akupunktur menjadi model
pelayanan kesehatan tersendiri, dibutuhkan pengelola program yang luwes yang
dapat mempromosikan dan menjual manfaat akupunktur.
b. Pelayanan akupunktur yang terintegrasi dalam bidang-bidang
lain
Dalam model ini akupunktur dapat memberikan manfaat
dengan pemaparan semua skenario pelayanan kesehatan, karena tidak berdiri
sendiri. Akupunktur selanjutnya menjadi bagian tindakan medis yang dapat
dimanfaatkan dalam disiplin kedokteran secara tepat guna.
2) Keuntungan:
a) Akupunktur sebagai tindakan medis dapat diterima
dan dilaksanakan oleh tenaga medis maupun paramedis
b) Akibat tidak eksklusif maka dapat dikenal secara
merata dan diterima untuk dimanfaatkan baik secara sportif maupun secara
alternatif
c) Dapat diterima sebagai pelajaran pilihan dalam
pendidikan tenaga kesehatan untuk pencetakan sumber daya manusia.
3) Kerugian
Membutuhkan
waktu lama untuk menjadi disiplin ilmu tersendiri karena sudah menjadi bagian
tindakan medis
BAB III
KESIMPULAN
Akupuntur adalah salah satu teknik pengobatan yang
berasal dari China. Pengobatan akupuntur adalah salah satu
teknik penyembuhan dengan menusukkan jarum pada titik-titik tertentu
di tubuh pasien, yang kemudian dikenal sebagai titik meridian, dengan tujuan
untuk menyeimbangan unsure dingin (yin) dan panas (yang) dalam tubuh pasien.
Sebagai suatu pengobatan, akupuntur merupakan
pengobatan yang dilakukan dengan cara menusukkan jarum di
titik-titik tertentu pada tubuh pasien dengan maksud mengembalikan sistem
keseimbangan tubuh sehingga pasien sehat kembali.